Selasa, 21 Mei 2013

#RESUME KAJIAN BULUGHUL MARAM MIN ADILATIL AHKAM, PEKAN-3 MEI 2013"




Kitab Bulughul Maram di bahas berdasarkan Syarah Tuhfat al-Kiram karya Syaikh Muhammad Luqman as-Salafy, dan kitab Fathu dzil Jalaly wal Ikram bi Syarah Bulughul Maram karya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin.

Dari Abu Hurairah, dia berkata "Rasulullah telah bersabda mengenai air laut, "Airnya Suci dan Mensucikan serta Halal Bangkainya"

(Diriwayatkan oleh yang 4 (at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah, dan Abu Daud) serta Ibnu Abi Syaibah dan lafazh ini adalah lafazhnya dan dishahihkan oleh Ibnu Khudzaimah dan at-Tirmidzi. Diriwayatkan juga oleh Malik, asy-Syafi'i dan Ahmah).

Faedah Hadits

1. Semangat Para Sahabat dalam menuntut ilmu sangat tinggi. karena keadaan munculnya hadits ini ketika para sahabat bertanya kepada rasulullah mengenai air laut.
2. Air Laut suci tanpa pengecualian, meskipun tercampur dengan bensin ataupun solar, air laut tetap suci, KECUALI yang dikecualikan pada hadits berikutnya dalam kitab ini.
3. Bolehnya menambah-nambah jawaban dari pertanyaan yang diajukan. dalam hadits ini para sahabat hanya bertanya tentang air laut, akan tetapi Rasulullah menambahnya dengan jawaban "Serta Halal Baginya" meskipun para sahabat tidak menanyakannya.
4. Bagusnya pengajaran Rasulullah, Rasulullah diberikan mukjizat yaitu memiliki kata-kata yang singkat namun dalam maknanya. dalam hadits diatas Rasulullah menjawab dengan jawaban yang general, artinya dapat menjawab semua pertanyaan mengenai air laut yaitu suci dan mensucikan
5. Seluruh macam binatang di laut halal bangkainya, tidak peduli seperti apapun bentuknya. meskipun bentuknya ada yang seperti singa, anjing, bahkan manusia. bangkai binatang di laut tetap halal dimakan. bangkai dilautan bukanlah najis.
terdapat pengecualian mengenai masalah ini, yakni kodok haram untuk dimakan. karena ada sebagian kodok yang hidup dilaut maka haram untuk dimakan.

catatan :

Kaidah penting 1
- Setiap yang halal adalah suci, tidak semua yang suci adalah halal
contoh : nasi hukumnya halal maka nasi bersifat suci. rokok bersifat suci tetapi haram
- Setiap yang najis adalah haram, tidak semua yang haram adalah najis
contoh : Air kencing bersifat najis maka hukumnya haram. Paku/batu tidak bersifat najis tetapi haram untuk dimakan.

Kaidah penting 2
- Setiap yang diperintahkan dan dilarang dibunuh itu haram untuk dimakan
hewan yang dilarang dibunuh : semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurod
hewan yang diperintahkan dibunuh : burung gagak, burung rajawali, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus juga ular

maka semua binatang2 diatas adalah haram untuk dimakan

Tambahan :
Hadits Shahih harus terpenuhi 5 syarat

1. Perowi hadits harus jujur dan adil (dalam masalah agama)
2. Perowi harus hafal dengan sempurna yakni bisa mengelurkan hadits berdasarkan apa yang ia dengar.
3. Sanadnya bersambung.
4. Selamat dari Syadz yakni menyelisihi perowi yang lebih kuat yang menyebutkan hadits yang sama.
5. Selamat dari cacat yang mencederainya.

tambahan : Imam Bukhari pernah menolak kabar hadits dari seorang Syaikh pada zamannya karena syaikh tersebut menipu seekor keledai untuk menghampirinya dengan memperlihatkan ember, padahal ember tersebut kosong (tidak terdapat makanan).

Jatinangor, 16 Mei 2013
Mesjid Al-Huda Jatinangor

0 komentar :

Posting Komentar