Jumat, 24 Mei 2013

Takdir dan Perbuatan Hamba



Pertanyaan:
Diantara aqidah ahlus sunnah wal jama’ah adalah:

ما شاء اللهُ كان وما لم يشأ لم يكن

Apa yang Allah kehendaki pasti terjadi, yang tidak Ia kehendaki tidak terjadi


Namun dalam diriku terdapat sebuah syubhat, yaitu perbuatan hamba itu ada karena kehendak Allah (dengan mengenyampingkan dahulu perihal kehendak hamba). Jika seorang hamba berbuat maksiat, sebetulnya maksiat yang ia lakukan itu atas kehendak Allah. Sehingga sebetulnya kehendak hamba tidak punya peran diantara kehendak Allah dan perbuatan si hamba. Maksudnya, kehendak si hamba itu, ada atau tidaknya tidak berpengaruh karena sesuatunya atas kehendak Allah. Jika Allah berkehendak sesuatu terjadi, maka si hamba akan berkehendak demikian lalu terjadilah. Jika Allah tidak berkehendak, maka si hamba tidak akan berkehendak juga dan lalu tidak terjadi.
Pertanyaan saya, apakah ini artinya hamba itu dipaksa oleh takdir untuk melakukan kebaikan ataupun keburukan? Jika jawabannya ya, lalu mengapa maksiat itu mendapat hukuman? Mohon penjelasan dari anda, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan. Permasalahan ini membuat saya bingung.


Syaikh Muhammad Ali Farkus hafizhahullah menjawab:

Segala puji hanya untuk Allah Rabb semesta alam. Shalawat serta salam semoga senantiasa terlimpah kepada Rasulullah yang diutus sebagai rahmat bagi seluruh alam, juga kepada para sahabatnya, dan pengikutnya hingga hari kiamat. Amma Ba’du.
Ketahuilah, semoga Allah melimpahkan taufik kepada anda, sebelum saya menjelaskan masalah ini anda hendaknya membedakan antara qadha kauniy dan qadha syar’i.
Qadha kauniy adalah takdir, yang terjadi atas kehendak Allah yang segala sesuatu tunduk pada kekuasaan-Nya. Dan setiap takdir pasti memiliki hikmah. Allah berfirman:

إِذَا قَضَى أَمْرًا فَإِنَّمَا يَقُولُ لَهُ كُن فَيَكُونُ

Bila Dia berkehendak (untuk menciptakan) sesuatu, maka (cukuplah) Dia hanya mengatakan kepadanya: “Jadilah”. Lalu jadilah ia” (QS. Al Baqarah: 117)
juga firman-Nya:

وَإِذَا أَرَادَ اللهُ بِقَوْمٍ سُوءًا فَلاَ مَرَدَّ لَهُ وَمَا لَهُم مِّن دُونِهِ مِن وَالٍ

Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap sesuatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia” (QS. Ar Ra’du: 11) maknanya adalah bahwa Allah Ta’ala sudah lebih dahulu mengetahui apa yang akan terjadi, dan ketika itu terjadi pasti sesuai dengan apa yang Allah ketahui. Tidak ada seorang pun hamba yang dipaksa oleh takdir Allah untuk melakukan ketaatan ataupun maksiat, dan mereka tidak dikendalikan oleh takdir. Karena ilmu Allah Subhanahu Wa Ta’ala adalah sifat Allah yang berupa inkisyaf (menyingkap yang belum terjadi) danihathah (pengetahuan atas segala sesuatu) bukan berupa taf’il (perbuatan) atau ta’tsir(hal yang menghasilkan perubahan). Dan qadha kauniy ini tidak diketahui oleh kita. Oleh karena itu, hamba Allah tidak dihisab berdasarkan qadha kauniy (yaitu karena tidak kita ketahui, -pent.). Namun dengan qadha kauniy ini hamba Allah dituntut untuk bersyukur jika ternyata ia ditakdirkan mendapatkan nikmat. Dan dituntut untuk bersabar jika ternyata ia ditakdirkan mendapatkan keburukan. Oleh karena itu juga, kehendak dan ikhtiar hamba tidak dilandasi oleh qadha kauniy.

Tidak demikian dengan qadha syar’i. Kehendak dan ikhtiar hamba berkaitan dengannya. Pembebanan syariat kepada hamba, berupa perintah dan larangan yang menjadi sumber pahala dan dosa juga dilandasi oleh qadha syar’i. Allah Subhanahu Wa Ta’ala menampakkan qadha syar’i ini kepada kita melalui Rasul-Nya dan juga wahyu-Nya (Al Qur’an) untuk menunjukkan yang halal dan yang haram, juga janji dan ancaman-Nya. Untuk itu pula Allah memberikan kita kemampuan untuk menjalankannya. Qadha kauniy terus berlaku pada setiap apa yang terjadi hingga hari kiamat, qadha syar’i pun tidak lepas darinya. Artinya apa yang ada dalam qadha syar’i, segala sesuatu yang terjadi tetap tidak akan keluar dari qadha kauniy.

Oleh karena itu juga, Allah Ta’ala menginginkan hamba-Nya untuk taat, Ia memerintahkannya, dan tidak menginginkan hamba-Nya bermaksiat. Ia melarangnya. Perintah dan larangan tersebut merupakan qadha syar’i yang hamba dapat berkehendak untuk melakukannya atau tidak, dan tergantung pada ikhtiarnya. Namun Allah Ta’ala sudah mengetahui sebelumnya bahwa sebagian mereka akan berikhtiar untuk taat dan menjalani kebenaran, dan sebagian mereka akan berikhtiar untuk menjalani jalan kesesatan dan penyimpangan. Lalu Allah menetapkan pahala bagi orang yang taat dan menetapkan dosa bagi orang yang menyimpang dari kebenaran, sebagai bentuk qadha kauniy yang sudah diketahui sebelumnya oleh Allah. Pengetahuan Allah ini bukanlah pemaksaan dan pengendalian akan apa yang akan dilakukan si hamba dengan ikhtiar yang dilakukannya. Karena qadha kauniy ini tidak ada yang mengetahui kecuali AllahSubhanahu Wa Ta’ala.
Oleh karena itu, orang yang bermaksiat tidak boleh berdalih dengan qadha kauniy atasmaksiat dan ketidak-taatan yang ia lakukan. Dan tidak ada seorang pun yang dapat berhujjah dengannya. Di sisi lain, seseorang tidak boleh meninggalkan amal karena menggantungkan diri para iradah kauniyah yaitu takdir. Oleh karena itu NabiShallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

اعْمَلُوا فَكُلٌّ مُيَّسَّرٌ لِمَا خُلِقَ لَهُ

Beramalah! karena setiap kalian akan dimudahkan untuk menggapai tujuan ia diciptakan
lalu beliau membaca ayat:

فَأَمَّا مَن أَعْطَى وَاتَّقَى، وَصَدَّقَ بِالحُسْنَى، فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْيُسْرَى، وَأَمَّا مَن بَخِلَ وَاسْتَغْنَى، وَكَذَّبَ بِالحُسْنَى، فَسَنُيَسِّرُهُ لِلْعُسْرَى

Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya (jalan) yang sukar” (QS. Al Lail, 5-10) [HR. Bukhari 4949, Muslim 6903]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Takdir bukanlah alasan bagi siapapun di hadapan Allah, juga di hadapan makhluk-Nya. Andai boleh beralasan dengan takdir dalam melakukan keburukan, maka orang zhalim tidak layak dihukum, orang musyrik tidak diperangi, hukuman pidana tidak boleh dijatuhkan, dan seseorang tidak boleh mencegah kezhaliman orang lain. Semuga orang paham secara pasti bahwa ini semua merupakan kerusakan, baik dari segi agama maupun segi dunia” (Majmu’ah Ar Rasail Al Kubra, 1/353)

والعلمُ عند الله تعالى، وآخر دعوانا أنِ الحمد لله ربِّ العالمين، وصلى الله على نبيّنا محمّد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين، وسلّم تسليمًا

Sumber: http://www.ferkous.com/site/rep/Ba26.php

Penerjemah: Yulian Purnama
http://muslim.or.id/aqidah/takdir-dan-perbuatan-hamba.html

Kamis, 23 Mei 2013

SHALAT KETIKA ADZAN




Pernah ditanyakan kepada Ibnu Abbas, 'Apa yang dimaksud dengan udzur tersebut?' ia menjawab, 'Rasa takut (tidak aman) dan sakit".

Diriwayatkan, bahwa seorang buta datang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan berkata : "Wahai Rasulullah, tidak ada orang yang menuntunku pergi ke masjid. Apakah aku punya rukhshah untuk shalat di rumah?" Kemudian beliau bertanya.

"Artinya : Apakah engkau mendengar seruan untuk shalat ? Ia menjawab, 'Ya', beliau berkata lagi, 'Kalau begitu, penuhilah". [Dikeluarkan oleh Muslim, kitab Al-Masajid 653]

Itu orang buta yang tidak ada penuntunnya, namun demikian Nabi Shallallahu alaihi wa sallam tetap memerintahkannya untuk shalat di masjid. Maka orang yang sehat dan dapat melihat tentu lebih wajib lagi. Maka yang wajib atas seorang Muslim adalah bersegera melaksanakan shalat pada waktunya dengan berjama'ah. Tapi jika tempat tinggalnya jauh dari masjid sehingga tidak mendengar adzan, maka tidak mengapa melaksanakannya di rumahnya. Kendati demikian, jika ia mau sedikit bersusah payah dan bersabar, lalu shalat berjama'ah di masjid, maka itu lebih baik dan lebih utama baginya.

[Syaikh Ibnu Baz, Fatawa 'Ajilah Limansubi Ash-Shihhah, hal.41-42]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Mutshofa Aini, Penerbit Darul Haq]

sumber : http://almanhaj.or.id

Selasa, 21 Mei 2013

#RESUME KAJIAN BULUGHUL MARAM MIN ADILATIL AHKAM, PEKAN-3 MEI 2013"




Kitab Bulughul Maram di bahas berdasarkan Syarah Tuhfat al-Kiram karya Syaikh Muhammad Luqman as-Salafy, dan kitab Fathu dzil Jalaly wal Ikram bi Syarah Bulughul Maram karya Syaikh Muhammad bin Shalih Utsaimin.

Dari Abu Hurairah, dia berkata "Rasulullah telah bersabda mengenai air laut, "Airnya Suci dan Mensucikan serta Halal Bangkainya"

(Diriwayatkan oleh yang 4 (at-Tirmidzi, an-Nasai, Ibnu Majah, dan Abu Daud) serta Ibnu Abi Syaibah dan lafazh ini adalah lafazhnya dan dishahihkan oleh Ibnu Khudzaimah dan at-Tirmidzi. Diriwayatkan juga oleh Malik, asy-Syafi'i dan Ahmah).

Faedah Hadits

1. Semangat Para Sahabat dalam menuntut ilmu sangat tinggi. karena keadaan munculnya hadits ini ketika para sahabat bertanya kepada rasulullah mengenai air laut.
2. Air Laut suci tanpa pengecualian, meskipun tercampur dengan bensin ataupun solar, air laut tetap suci, KECUALI yang dikecualikan pada hadits berikutnya dalam kitab ini.
3. Bolehnya menambah-nambah jawaban dari pertanyaan yang diajukan. dalam hadits ini para sahabat hanya bertanya tentang air laut, akan tetapi Rasulullah menambahnya dengan jawaban "Serta Halal Baginya" meskipun para sahabat tidak menanyakannya.
4. Bagusnya pengajaran Rasulullah, Rasulullah diberikan mukjizat yaitu memiliki kata-kata yang singkat namun dalam maknanya. dalam hadits diatas Rasulullah menjawab dengan jawaban yang general, artinya dapat menjawab semua pertanyaan mengenai air laut yaitu suci dan mensucikan
5. Seluruh macam binatang di laut halal bangkainya, tidak peduli seperti apapun bentuknya. meskipun bentuknya ada yang seperti singa, anjing, bahkan manusia. bangkai binatang di laut tetap halal dimakan. bangkai dilautan bukanlah najis.
terdapat pengecualian mengenai masalah ini, yakni kodok haram untuk dimakan. karena ada sebagian kodok yang hidup dilaut maka haram untuk dimakan.

catatan :

Kaidah penting 1
- Setiap yang halal adalah suci, tidak semua yang suci adalah halal
contoh : nasi hukumnya halal maka nasi bersifat suci. rokok bersifat suci tetapi haram
- Setiap yang najis adalah haram, tidak semua yang haram adalah najis
contoh : Air kencing bersifat najis maka hukumnya haram. Paku/batu tidak bersifat najis tetapi haram untuk dimakan.

Kaidah penting 2
- Setiap yang diperintahkan dan dilarang dibunuh itu haram untuk dimakan
hewan yang dilarang dibunuh : semut, lebah, burung hud-hud dan burung shurod
hewan yang diperintahkan dibunuh : burung gagak, burung rajawali, anjing yang suka melukai, kalajengking dan tikus juga ular

maka semua binatang2 diatas adalah haram untuk dimakan

Tambahan :
Hadits Shahih harus terpenuhi 5 syarat

1. Perowi hadits harus jujur dan adil (dalam masalah agama)
2. Perowi harus hafal dengan sempurna yakni bisa mengelurkan hadits berdasarkan apa yang ia dengar.
3. Sanadnya bersambung.
4. Selamat dari Syadz yakni menyelisihi perowi yang lebih kuat yang menyebutkan hadits yang sama.
5. Selamat dari cacat yang mencederainya.

tambahan : Imam Bukhari pernah menolak kabar hadits dari seorang Syaikh pada zamannya karena syaikh tersebut menipu seekor keledai untuk menghampirinya dengan memperlihatkan ember, padahal ember tersebut kosong (tidak terdapat makanan).

Jatinangor, 16 Mei 2013
Mesjid Al-Huda Jatinangor